Daerah

Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Redaksi
×

Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Dok. Kejari Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, Deden Cahyono (DC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dari APBD Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024.

Tersangka Deden Cahyono langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, dalam keterangan persnya pada Jumat (24/10), menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji untuk operasional pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024.

Baca Juga :  Kejari Kediri Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,” ujar Jodhi.

Ia menambahkan, dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji yang diusulkan melalui proposal kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji sebesar Rp11,23 miliar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.

Atas perbuatannya, tersangka DC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan Dua Eks Direksi BUMD Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mesuji,” tegas Jodhi.

Kejari Mesuji memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)