FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur pada Jumat, 14 November 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD Tahun Anggaran 2023–2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Flores Timur serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
Kegiatan dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Flores Timur dan disaksikan pegawai BKPSDMD serta personel pengamanan dari Polres Flores Timur.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti penting.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Seluruh proses penggeledahan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejari Flores Timur menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. (DR)






