Hukum  

Pakar Sebut Alat Berat Tambang Ilegal Sebagai Barang Bukti, Penyembunyian Menambah Konsekuensi Hukum

Redaksi
Pakar Sebut Alat Berat Tambang Ilegal Sebagai Barang Bukti, Penyembunyian Menambah Konsekuensi Hukum
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Upaya penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menemukan kejanggalan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga adanya pola terorganisir untuk menyembunyikan alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal.

Kecurigaan itu menguat setelah Satgas beberapa kali menemukan puluhan unit alat berat yang diduga sengaja disembunyikan demi menghindari proses hukum.

Baca Juga :  Kurir Ketamin 6,25 Kg Ditangkap di Deli Serdang, Polisi Buru Satu Pelaku Lain

Salah satu temuan terbaru terjadi di Desa Perlang, sehari setelah sembilan unit excavator lebih dulu disita. Satgas kembali mendapati tujuh unit excavator yang dibungkus plastik hitam dan telah dihapus identitasnya.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sudah berada di jalur yang tepat.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Internasional di Dumai, Nilai Barang Bukti Capai Rp19,8 Miliar

Ia menegaskan bahwa tindakan penyembunyian alat berat justru dapat menambah konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

“Mereka pasti tahu ada penyelidikan dari Kejati Bangka, dan karena itu mereka menyembunyikan alat berat sebagai barang bukti. Tentu akan ada konsekuensi lain dugaan tindak pidana selain tindak pidana korupsi yang sedang didalami Penyidik Kejati Bangka Belitung,” ujar Yenti dalam keterangannya, Senin (24/11)