Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Iklan BJB ke Sejumlah Perempuan

Redaksi
×

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Iklan BJB ke Sejumlah Perempuan

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Iklan BJB ke Sejumlah Perempuan
Dok. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 yang mengalir ke lebih dari satu perempuan yang memiliki keterkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Budi Prasetyo, pada Selasa (23/12).

Baca Juga :  UGM Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

Namun demikian, KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci identitas para pihak yang diduga menerima aliran dana karena proses penyidikan masih berjalan. Menurut Budi, lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap kepada publik.

“Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya. Pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau menerima aliran dana terkait perkara tersebut. Termasuk di antaranya penyanyi Aura Kasih, yang namanya turut mencuat dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Tips to Ensure You Always Look Stylish

“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” imbuh Budi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan berinisial ID serta dua orang berinisial S dan SJK.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut Jadi Bancakan, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mark up pengadaan iklan di lingkungan BJB dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah dan potensi kerugian negara hingga sekitar setengah dari total anggaran. (DR)