Hukum  

Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Ilegal Logging di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Redaksi
Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Ilegal Logging di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Dok. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Penyidik Bareskrim Polri masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan praktik ilegal logging di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Penanganan perkara ini berkaitan dengan temuan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus saat terjadi banjir bandang di sejumlah daerah.

Baca Juga :  KPK: 55,84% Dinas Pendidikan Abaikan SPI, Indikasikan Lemahnya Integritas

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari belasan saksi.

“18 (saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni, pada Selasa (30/12).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Adapun proses penyidikan saat ini difokuskan pada satu korporasi, yakni PT TBS.

Baca Juga :  Polda Jawa Barat Buka Hotline Guna Ungkap Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

“Minggu depan lah (gelar perkara),” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menambahkan bahwa dugaan kasus serupa di dua provinsi lainnya masih berada pada tahap penyelidikan dan terus didalami oleh penyidik. (DR)