FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun Anggaran 2016–2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2016, OW selaku PPK Tahun 2017, serta MA selaku pihak ketiga dari PT Ikra Visindo Teknologi.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, menjelaskan bahwa tersangka MA belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Kami sudah panggil tersangka MA secara patut namun tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta,” ujar Agustiawan di Manokwari, Selasa (20/1).
Pelaksanaan proyek Dermaga Speedboat Marampa yang dianggarkan melalui DPA Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun 2016 dengan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp20 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek dermaga tersebut diduga dibangun tanpa perencanaan yang memadai.




