FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR), anak perusahaan BUMN PT Adhi Karya. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arief, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara awal tersebut, telah ditetapkan lima orang terpidana yang seluruhnya sudah dijatuhi putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, penyidikan lanjutan menemukan adanya fakta baru yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab secara pidana.
“Atas dasar tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan dua orang tersangka baru berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Hatmoko, Kamis (22/1).
Dua tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur swasta dan diduga berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.
Hatmoko mengungkapkan, perkara ini berawal dari proses pembelian lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang terletak di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Transaksi pembelian tersebut dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti—yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti—pada periode 2012 hingga 2014.






