Hukum

196 Negara Terima Red Notice, Riza Chalid Resmi Buronan Internasional

Redaksi
×

196 Negara Terima Red Notice, Riza Chalid Resmi Buronan Internasional

Sebarkan artikel ini
196 Negara Terima Red Notice, Riza Chalid Resmi Buronan Internasional
Dok. Keterangan Pers Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

FaktaID.net – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah resmi masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice yang disebarluaskan ke 196 negara anggota.

Riza Chalid diketahui sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa red notice terhadap MRC resmi diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, dan langsung diedarkan ke seluruh negara anggota.

Baca Juga :  Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, Praktisi: Pendekatan Pidana Kini Fokus Pemulihan Korban

“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Ahad (1/2).

Untung menjelaskan, pasca penerbitan red notice tersebut, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi intensif dengan jaringan Interpol di luar negeri serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mendukung proses penegakan hukum.

“Setelah red notice terbit, kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Peran Dua Oknum TNI Yang Terlibat Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Ilham Pradipta

Lebih lanjut, Untung menyampaikan bahwa keberadaan MRC telah terdeteksi berada di luar negeri. Namun, lokasi detailnya belum dapat disampaikan kepada publik. Tim Interpol Indonesia juga telah mendatangi negara terkait untuk menindaklanjuti upaya pencarian dan pengejaran.

“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegasnya.

Menurut Untung, penanganan kasus tersebut sejalan dengan fokus utama Interpol dalam memberantas kejahatan lintas negara dan kejahatan internasional. (DR)