Hukum

Co-Investment 30 Persen dan Mark Up Harga Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook

Redaksi
×

Co-Investment 30 Persen dan Mark Up Harga Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Co-Investment 30 Persen dan Mark Up Harga Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook
Dok. Sidang Perkara Dugaan Korupsi Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Pengaturan proyek melalui skema co-investment sebesar 30 persen serta dugaan penggelembungan harga (mark up) mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/2).

Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa rangkaian pengadaan diduga telah diatur jauh sebelum proses resmi dimulai, termasuk adanya kesepakatan co-investment antara pihak-pihak tertentu.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan saksi Fiona Handayani yang merupakan salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim. Keterangan Fiona dinilai menguatkan dakwaan jaksa terkait adanya pengaturan proyek sebelum tahapan pengadaan dilakukan secara formal.

Baca Juga :  Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Sinergi Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum

“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan,” ujar Roy.

Roy menjelaskan, komunikasi tersebut terungkap dari fakta persidangan dan bukti elektronik berupa percakapan dalam sejumlah grup WhatsApp, salah satunya grup “Mas Menteri Core Team”. Grup tersebut menjadi forum pembahasan rencana penggunaan Chromebook sebelum mekanisme pengadaan resmi dilaksanakan.

Selain komunikasi internal, majelis hakim juga menyoroti pembahasan mengenai co-investment sebesar 30 persen yang diduga telah dibicarakan sebelum proyek berjalan. Dalam percakapan itu, terdapat indikasi adanya lobi terhadap pihak Google yang berpotensi memengaruhi jumlah kebutuhan laptop yang akan diadakan.

Baca Juga :  Terima Rp 840 Juta, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi

“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur,” imbuh JPU Roy Riadi.