Hukum

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT DSI Usai Diperiksa

Redaksi
×

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT DSI Usai Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT DSI Usai Diperiksa
Dok. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua pejabat teras PT Dana Syariah Indonesia (DSI), masing-masing berinisial TA (Taufiq Aljufri) dan ARL. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan 100 KUHAP.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA dan ARL, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (10/2).

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Pati, Dua Tersangka Ditahan

Penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2). Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara ARL, yang berstatus Komisaris dan pemegang saham, dicecar sebanyak 138 pertanyaan.

Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY, mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum menghadiri panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka MY pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Bogor Kota Tindak Tegas Tiga Pelaku Pembobol ATM

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen yang sah, serta TPPU. Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif selama periode 2018 hingga 2025.

Ade Safri menjelaskan, PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak pemberi dana (lender) dengan pihak penerima dana (borrower). Namun, dalam praktiknya, data borrower yang masih aktif digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak peminjam.

“Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender agar menanamkan modalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Eks-Kapolres Ngada Tersangka Asusila Anak, Terancam Pasal Berlapis

Kasus ini mulai terungkap pada Juni 2025 ketika para lender berupaya menarik dana pokok beserta imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. (DR)