Hukum

Kejagung Periksa Saksi Perbankan dan TIK dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Redaksi
×

Kejagung Periksa Saksi Perbankan dan TIK dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kejagung Periksa Saksi Perbankan dan TIK dalam Kasus Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

FaktaID.net – Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tak hanya melibatkan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta perusahaan teknologi informasi (TIK) yakni pengadaan Chromebook. Aparat penegak hukum juga memeriksa pihak dari sektor perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar Jampidsus terkait perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum, dalam keterangannya, Jumat (15/8).

Baca Juga :  Polri Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI

Saksi pertama berasal dari perbankan, yakni UK, yang menjabat sebagai Account Officer Korporasi I PT Bank BJB pada periode 2019–2021.

Saksi kedua adalah CT, direktur PT Bangga Teknologi Indonesia, perusahaan TIK yang memproduksi merek elektronik lokal ADVAN.

“Kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Kapuspenkum.

Baca Juga :  Eks-Kapolres Ngada Tersangka Asusila Anak, Terancam Pasal Berlapis

Mengutip situs resminya, PT Bangga Teknologi Indonesia telah berdiri sejak 1999 dan memproduksi berbagai perangkat seperti komputer, laptop, smartphone, dan tablet. (DR)