FaktaID.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh nyata implementasi kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan keamanan anak di ruang digital.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4).
Meta diketahui telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya, sekaligus menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan tersebut disampaikan secara resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai langkah ini dapat secara langsung mengurangi paparan konten berisiko terhadap anak. Meskipun Meta telah memenuhi ketentuan, pengawasan tetap akan dilakukan secara menyeluruh. Implementasi kebijakan juga akan dijalankan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala.




