FaktaID.net – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan dicairkan pada pertengahan 2026, yakni sekitar Juni hingga Juli.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang sama atas gaji ke-13. Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran di pertengahan tahun.
Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja, dengan besaran setara penghasilan bulanan. Namun, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Proses pencairan dilakukan melalui tahapan administratif, mulai dari penetapan regulasi teknis pemerintah pusat, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh badan keuangan daerah.
Setelah seluruh proses rampung, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing PPPK. Untuk PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan skema upah atau perjanjian kerja, namun tetap diberikan secara proporsional.
Pemerintah mengimbau PPPK untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar memperoleh kepastian jadwal pencairan dan menghindari informasi yang tidak akurat. (DR)






