Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten, Lima Tersangka Diamankan

Redaksi
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten, Lima Tersangka Diamankan
Dok. Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat yang beroperasi di wilayah Banten. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan finansial terorganisir.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling terhubung dalam jaringan tersebut. Tiga orang diketahui berperan sebagai perantara atau broker, satu orang sebagai pemasok, dan satu lainnya diduga menjadi penyedia utama uang palsu.

“Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini,” ujar Arya Khadafi dalam keterangannya di Jakarta, pada Ahad (19/4).

Baca Juga :  Arus Balik Iduladha 1445 H, KAI Catat Lonjakan Penumpang

Kasus ini terungkap bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AS, F, dan AA saat diduga hendak melakukan transaksi uang palsu.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sebanyak 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam serta tiga dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kapuspen : TNI Komit Jaga Netralitas dan Ciptakan Pemilu Damai

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi berhasil menangkap tersangka AP yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga ke Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka AHS yang diduga sebagai pihak penyedia utama uang palsu dalam jaringan tersebut.

“AHS diduga merupakan pihak yang menyediakan uang palsu. Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu unit telepon genggam dan satu dompet,” jelas Arya Khadafi.

Baca Juga :  Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024, Presiden Prabowo: Ternyata Banyak Alumni Akpol di Kabinet

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna proses penyidikan lanjutan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tegas Arya Khadafi. (DR)