FaktaID.net — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak 2025, berkaitan dengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Adapun dua tersangka tersebut berinisial S yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rolando Ritonga, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Sany, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 4 Mei 2026 dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dimas dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran di Bawaslu Tulang Bawang.
Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi. Pihak kejaksaan menilai dugaan perbuatan tersebut telah merusak integritas lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (DR)






