Daerah  

Kabid Transmigrasi Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro

Redaksi
Kabid Transmigrasi Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro/Foto: Kejati Sumsel)

FaktaID.net — Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (7/5). Selain SF, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AW dan SP yang diketahui berstatus wiraswasta.

“SF selaku Penerima Manfaat KUR seorang Pegawai Negeri Sipil menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; AW selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta; dan SP selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kepala SLB Benpasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK

Kejati Sumsel menyebut ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

“Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Kajati.

Dalam proses penanganan perkara itu, tersangka SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Baca Juga :  Polresta Jambi Ungkap Penimbunan 4.000 Liter Solar Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

“Dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel,” lanjut Kajati.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,45 miliar. (DR)