Hukum  

JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Redaksi
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Dok. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

FaktaID.net — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam amar tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Dua Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Perbuatan itu disebut melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, JPU juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca Juga :  Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru, Polisi Masih Selidiki Motif

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.