Daerah  

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional Rp41,1 Miliar, 39 Orang Diamankan

Redaksi
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional Rp41,1 Miliar, 39 Orang Diamankan
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Penipuan Online Internasional/Foto: Polda Jateng)

FaktaID.net – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Sebanyak 39 orang diamankan dalam kasus tersebut, terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga Nepal, dan 4 warga Myanmar.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional melalui aplikasi kencan daring dan media sosial, kemudian mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Baca Juga :  Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Pejabat BPBD Tersangka Korupsi Konsultan Perencanaan Fiktif

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Hasil penyelidikan mengarah ke tujuh lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, yang terdiri atas satu kantor dan enam rumah kos. Salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat operasional dan perekrutan pelaku adalah PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu serta memanfaatkan foto dan video perempuan untuk memperoleh kepercayaan korban. Jaringan tersebut juga melibatkan seorang perempuan yang bertugas menyediakan materi visual dan melakukan panggilan video guna meyakinkan korban agar menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.

Baca Juga :  Kejari Balangan Tetapkan Mantan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Penyidik mengungkap sindikat ini memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari pimpinan, model, marketing hingga asisten marketing. Sebanyak 33 tersangka berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan dan mengarahkan mereka ke situs perdagangan kripto yang sistemnya telah direkayasa sehingga dana yang disetorkan tidak dapat ditarik kembali.