Selain itu, polisi turut mengamankan seorang tersangka yang diduga menyediakan tempat, sarana, dan prasarana untuk mendukung operasional kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan beberapa kali berpindah lokasi sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Selama beroperasi, sindikat tersebut diduga meraup keuntungan sekitar USD 2,32 juta atau setara Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, empat televisi, dokumen perusahaan, serta sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Karena melibatkan pelaku dan korban warga negara asing, Polda Jateng berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berbasis hubungan pertemanan maupun asmara di media sosial dan aplikasi kencan daring yang berujung pada tawaran investasi atau perdagangan kripto dengan keuntungan tidak wajar. (DR)




