Daerah  

Kejari Sorong Tetapkan Ketua Yayasan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Capai Rp596 Miliar

Redaksi
Kejari Sorong Tetapkan Ketua Yayasan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Capai Rp596 Miliar
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah/Foto: Kejari Sorong)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan satu orang tersangka berinisial JA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026) setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Satgas Yonzipur I/DD Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Anggoli Tapanuli Tengah

“Kami telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau Kota Sorong Tahun Anggaran 2022,” ujar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.