FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Yenti, penerapan TPPU merupakan langkah penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindak pidana korupsi semata, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga aset yang telah dibeli atau dikembangkan menggunakan uang tersebut.
“Ada kabar gembira, pada akhirnya, walau kita nggak boleh buru-buru ya, tapi yang jelas ketika minggu lalu kita menyampaikan bahwa kasus yang ditangani Kejagung tentang BGN, Pak Dadan CS dan semuanya itu harus dikembangkan, dan itu pasti TPPU,” ungkap Yenti saat ditemui di Resto Kebun Teduh, Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Selasa (16/6).
Yenti meyakini Kejagung akan terus mengembangkan perkara tersebut melalui instrumen TPPU guna mengungkap seluruh aset yang berasal dari hasil korupsi.
“Saya yakinlah dengan Kejagung akan menerapkan TPPU. Yang penting, dengan menerapkan TPPU nanti kita menunggu karena pasti akan ada pengembangan,” kata Yenti.
Ia menjelaskan, seluruh bentuk pemanfaatan uang hasil korupsi dapat menjadi objek penyidikan TPPU. Mulai dari pembelian aset, investasi, hingga pengembangan usaha yang bersumber dari dana hasil tindak pidana.
“Hasil korupsi itu jadi apa, dibawa ke mana, untuk beli apa, itu semua adalah TPPU. Jadi bagi orang-orang yang terlibat korupsi itu dan kemudian Kejagung menemukan bukti bahwa uang hasil korupsinya yang katanya satu hari satu miliar itu dikemanakan, maka itu harus ditelusuri,” ujarnya.
Menurut Yenti, apabila dana hasil korupsi digunakan untuk membeli kendaraan, properti, maupun membangun usaha, maka aset-aset tersebut dapat disita dan dirampas negara melalui mekanisme TPPU.




