FaktaID.net — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan AZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan AZ dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AZ selaku PPK karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau,” ujar Kejati Sumbar dalam keterangan resminya.
Dalam perkara ini, AZ diduga bersama-sama dengan almarhum BS selaku penyedia pekerjaan yang menjabat Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses, serta BU selaku konsultan supervisi, melakukan sejumlah penyimpangan teknis. Salah satunya adalah pergeseran titik lokasi pembangunan tanpa didukung studi kelayakan teknis maupun kajian teknis yang memadai.
“Pergeseran lokasi pembangunan tersebut tidak dituangkan dalam addendum tambah kurang pekerjaan atau Contract Change Order (CCO),” ungkap penyidik.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan yang telah disepakati.




