Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp17 miliar.
“Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp17 miliar,” kata pihak Kejati Sumbar.
Atas perbuatannya, AZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp40 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum.
Selanjutnya, AZ ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang. “Proses penahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” tegas Kejati Sumbar. (DR)




