FaktaID.net — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, melakukan pengecekan langsung terhadap proses pengiriman barang sitaan berupa empat unit kendaraan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Rabu (1/7).
Empat unit kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner.
Kendaraan tersebut merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Selanjutnya, barang sitaan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok guna mendukung kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangan untuk memastikan kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. (DR)




