FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Jayawijaya menetapkan satu orang tersangka berinisial TMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyampaikan bahwa penetapan TMM dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan TMM sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli konstruksi dan auditor dari BPKP Provinsi Papua,” ujar Sunandar.
Dalam hasil penyidikan terungkap bahwa proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati di Kabupaten Jayawijaya yang dianggarkan pada TA 2023 tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Proyek tersebut justru baru dikerjakan pada Juni 2024.
“Pekerjaan dilakukan setelah adanya rekomendasi audit dari BPK RI Perwakilan Papua agar anggaran yang telah dicairkan dikembalikan,” kata Sunandar.
Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. TMM yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak mengembalikan anggaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Papua, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7.303.250.000, setelah dikurangi kewajiban perpajakan berupa PPh dan PPN.




