Daerah  

Kejari Jayawijaya Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Bupati, Negara Rugi Rp7,3 Miliar

Redaksi
Kejari Jayawijaya Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Bupati, Negara Rugi Rp7,3 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Bupati/Foto: Kejari Jayawijaya)

Penyidik juga menemukan adanya persetujuan pencairan anggaran yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dengan pelaksana pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka TMM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsidiair lainnya. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Lampung Tangkap Dua Begal Penembak Bripka Arya Supena, Satu Pelaku Tewas

Sunandar menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.

“Tim penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak pelaksana pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol, Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka TPPU

Ia menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi keuangan negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Subbagian Pembinaan. (DR)