Penyidik juga menemukan adanya persetujuan pencairan anggaran yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dengan pelaksana pekerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka TMM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsidiair lainnya. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sunandar menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.
“Tim penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak pelaksana pekerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi keuangan negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Subbagian Pembinaan. (DR)




