32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah Ditetapkan, Kerugian Korban Tembus Rp116,7 Miliar

Redaksi
32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah Ditetapkan, Kerugian Korban Tembus Rp116,7 Miliar
Dok. Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

FaktaID.net – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 3.550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan proses penegakan hukum dilakukan melalui kerja sama antara Polri di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga :  Tiba di El Arish Mesir, 25 Nakes TNI Melakukan Pengecekan Pasien

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, hingga Senin (6/7), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Penanganan perkara tersebut dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Oknum Petugas KSOP Kendari Yang Tendang Dagangan Dicopot Dari Jabatannya

Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum menjadi upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian korban dalam seluruh perkara mencapai Rp116.701.700.000.