32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah Ditetapkan, Kerugian Korban Tembus Rp116,7 Miliar

Redaksi
32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah Ditetapkan, Kerugian Korban Tembus Rp116,7 Miliar
Dok. Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polda Metro Jaya yang menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian korban sekitar Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Reformasi dan Hilirisasi Sektor Pangan Menuju Swasembada Nasional

Di sisi lain, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman dan tertib.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI di Mabes TNI

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah dan tidak mudah tergiur tawaran biaya yang jauh di bawah kewajaran.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (DR)