FaktaID.net – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik menetapkan dan menahan IF yang merupakan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020.
IF diduga terlibat bersama tersangka BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman dalam pelaksanaan proyek senilai Rp25,4 miliar tersebut.
“Tersangka IF diduga mengambil alih pekerjaan supervisi secara tidak sah, mengendalikan seluruh proses pengawasan, serta memerintahkan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengajuan pembayaran. Akibatnya, fungsi pengawasan tidak berjalan dan mutu pekerjaan tidak terjamin,” ungkap Kejati Sumbar.
Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan tersebut diduga dikerjakan tanpa memperhatikan aspek teknis maupun pengendalian mutu. Akibatnya, jembatan roboh saat diterjang banjir pada 7 Mei 2023.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.




