FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta Tim Penyidik.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) bank pemerintah di Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IIS yang menjabat sebagai Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui skema channeling dengan melibatkan Collection Agent.
Dalam praktiknya, para tersangka diduga mengajukan calon debitur fiktif atau yang tidak memenuhi persyaratan, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.




