Hukum  

Kejagung Sita 17 Bidang Tanah dan 3 Ekskavator Milik Terpidana Korupsi Timah Babel

Redaksi
Kejagung Sita 17 Bidang Tanah dan 3 Ekskavator Milik Terpidana Korupsi Timah Babel
Dok. Penyitaan Tanah Dalam Kasus Korupsi Timah Bangka Belitung/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8–9 Juli 2026.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan tim berhasil menyita 17 bidang tanah dan bangunan serta tiga unit alat berat milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan.

Di Kota Pangkal Pinang, aset yang disita meliputi enam bidang tanah dan/atau bangunan, terdiri atas dua bidang atas nama Tamron dan empat bidang atas nama Suwito Gunawan yang tersebar di Kecamatan Rangkui dan Bukit Intan.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp31 Miliar di Papua Barat

Selain itu, tim juga menyita tiga unit ekskavator merek Hitachi yang terafiliasi dengan Tamron, terdiri dari dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200.

“Ketiga alat berat tersebut diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang,” ungkap Kapuspenkum.

Sementara di Kabupaten Bangka Tengah, jaksa mengeksekusi 11 bidang tanah berstatus hak milik, terdiri atas 10 bidang atas nama Tamron dan satu bidang atas nama Kian Nie yang merupakan milik Tamron.

Baca Juga :  Sidang Kode Etik Polri Putuskan AKP Dadang Iskandar Dipecat Dengan Tidak Hormat

“Total keseluruhan luas lahan yang dilakukan sita eksekusi adalah 55.162 m2,” ungkap Kapuspenkum.

Seluruh aset yang disita akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dilelang. Hasil lelang nantinya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terpidana.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim Direktorat UHLBEE Jampidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan juga telah menyita timah seberat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik Terpidana Amron serta 58 bal jumbo bag. (DR)