FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyita uang tunai senilai Rp18.866.836.000 dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas oleh PT HWR. Uang tersebut diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penggeledahan yang disaksikan pejabat lurah setempat itu berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total nilai mencapai Rp18.866.836.000 sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, proses penghitungan uang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Sam Ratulangi Manado.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) BSI KC Sam Ratulangi Manado guna mendukung proses penyidikan dan pengamanan barang bukti.
Kejati Sulut menegaskan, pengamanan uang tersebut menjadi langkah strategis penyidik dalam menelusuri aliran dana atau follow the money guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
“Pengamanan barang bukti ini merupakan langkah strategis penyidik dalam menelusuri aliran dana (follow the money) serta mengungkap dugaan tindak pidana secara komprehensif,” tegas Kejati Sulut.
Kejati Sulut juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada upaya menyelamatkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Kejati Sulut. (DR)




