FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penitipan penahanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
“KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/7).
Menurut Budi, perbantuan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Agung yang telah diterima KPK. Atas dasar itu, Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Budi menegaskan, keputusan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan TPPU tersebut.
“Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa sebelum penitipan penahanan dilakukan, lembaganya telah menjalin koordinasi dan supervisi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung baik dalam hal pemantauan atau permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” kata Budi. (DR)




