FaktaID.net – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden dan saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (Perry Warjiyo) kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dengan penuh penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya selama memimpin bank sentral Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.
Ia menegaskan, proses pemberhentian akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Terutama kita mengaju kepada Undang-undang Bank Indonesia. Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Wardjo tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut melalui proses administrasi. Salah satu tahapan yang akan dilakukan adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut. Karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkanlah keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” jelasnya. (DR)




