Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang kini telah berstatus tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung pada Senin (3/8), penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta.

Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan keempat saksi tersebut merupakan karyawan swasta dengan inisial T, ER, DH, dan HH.

Baca Juga :  Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Sita Dokumen

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Tim Penyidik juga melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor milik Tersangka DR dan rekan di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah empat kantor perusahaan berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang seluruhnya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Adapun lokasi terakhir yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah milik Tersangka NH yang berada di Kota Depok.

Baca Juga :  Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Lakukan Patroli

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Kapuspenkum.

Anang menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum. (DR)