Daerah  

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal, Potensi Kerugian negara Rp1,3 miliar

Redaksi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal, Potensi Kerugian negara Rp1,3 miliar
Dok. TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Kepulauan Riau/Foto: TNI AL)

FaktaID.net – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggagalkan aksi penyelundupan pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba apung di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 42 karung pasir timah seberat sekitar 1,6 ton beserta seorang terduga pelaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Senin (3/8). Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep Kodaeral IV, KRI Beladau-643, serta Tim C Satgas Cakra-26.K Pusintelal setelah menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan sumber daya mineral strategis di perairan Kepulauan Riau.

Operasi gabungan yang berlangsung pada 26 Juli 2026 itu diawali dengan penyisiran di kawasan Perairan Pekajang Besar. Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua unit High Speed Craft (HSC) berada di sekitar keramba apung. Namun, kedua kapal tersebut langsung melarikan diri ketika aparat mendekat.

Baca Juga :  Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH Tersangka Korupsi Anggaran

Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keramba apung tersebut. Hasilnya, ditemukan 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,6 ton yang sengaja disembunyikan di bawah permukaan air untuk mengelabui petugas.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu pucuk senapan angin, satu pucuk airsoft gun, dua unit telepon genggam, serta dokumen identitas.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium PT Timah, pasir timah yang diamankan memiliki kadar timah (Sn) berkisar antara 53 hingga 67 persen. Kandungan tersebut menunjukkan komoditas itu memiliki nilai ekonomi tinggi dan diduga akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode Ship to Ship (STS).

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Melalui pengungkapan kasus ini, TNI AL berhasil mengamankan komoditas strategis senilai sekitar Rp1,337 miliar, sehingga mencegah potensi kerugian negara akibat penyelundupan sumber daya mineral.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, menegakkan hukum di laut, serta memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan penyelundupan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (DR)