FaktaID.net — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil karena keempat SPPG dinilai melakukan pelanggaran disiplin operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pemberhentian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, mengatakan rekomendasi tersebut mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan. Hal itu disampaikan pada Rabu (23/9).
Empat SPPG yang dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Operasionalnya dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Selanjutnya, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Kemudian SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dan melayani 2.281 penerima manfaat melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.




