“Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada pihak lain yang mengambil barang tersebut di hotel tempat tersangka menginap,” jelasnya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan MSBO. Berdasarkan pengakuannya, ia sebelumnya pernah menyelundupkan sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiganya, tersangka kembali berupaya membawa ekstasi dan sabu ke Indonesia, namun berhasil digagalkan oleh aparat.
Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MSBO dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)




