Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi, Pilot Malaysia Jadi Tersangka

Redaksi
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi, Pilot Malaysia Jadi Tersangka
Dok. Pilot Malaysia Jadi Tersangka Penyelundupan 25 Kilogram Ekstasi/Foto :Humas Polri)

“Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada pihak lain yang mengambil barang tersebut di hotel tempat tersangka menginap,” jelasnya.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan MSBO. Berdasarkan pengakuannya, ia sebelumnya pernah menyelundupkan sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiganya, tersangka kembali berupaya membawa ekstasi dan sabu ke Indonesia, namun berhasil digagalkan oleh aparat.

Baca Juga :  Haedar Nashir Kembali Masuk Dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bawaslu Pertanyakan SOP Penghentian Diagram Sirekap

Atas perbuatannya, MSBO dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)