Selain menelusuri tindak pidana asal, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pendekatan follow the money untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Ade Safri menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegasnya. (DR)




