Hukum  

Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Internasional di Dumai, Nilai Barang Bukti Capai Rp19,8 Miliar

Redaksi
Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Internasional di Dumai, Nilai Barang Bukti Capai Rp19,8 Miliar
Dok. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target.

Pada Minggu siang, petugas mendapatkan informasi bahwa Muhammad Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sebelum bergerak menuju pelabuhan penyeberangan RoRo Rupat-Dumai. Polisi kemudian membuntuti tersangka hingga tiba di Hotel City Dumai dan diketahui menginap di kamar 302.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel,” jelas Eko.

Baca Juga :  Polri Gelar Perkara Kasus Judi Online Terduga Pelaku Berinisial T

Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan dilakukan, penyidik meyakini tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Dari hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki mengaku mulai bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi sejak 2025. Pada Februari 2025, ia menerima tugas pertama untuk membantu pengiriman sabu seberat lima kilogram yang diperoleh dari seorang tekong laut bernama Iyung.

Kemudian pada Mei 2025, tersangka kembali diminta membantu pengiriman sabu dari kawasan Malaka menuju Pulau Rupat. Awalnya, ia diinformasikan bahwa barang yang dibawa hanya seberat lima kilogram. Namun setelah diterima, jumlah sebenarnya mencapai sekitar 11 kilogram sabu.

Baca Juga :  Ini Peran Dua Oknum TNI Yang Terlibat Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Ilham Pradipta

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. (DR)