Bea Cukai Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp54 Miliar di Jakarta dan Kalbar

Redaksi
Bea Cukai Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp54 Miliar di Jakarta dan Kalbar
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal/Foto: DJBC)

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ungkap Menkeu.

Ia menambahkan, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang di Kalimantan Barat dan pihak terkait kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  KAI Tambah 1.080 Perjalanan Untuk Angkutan Lebaran 2025

Menkeu menjelaskan, meski kerugian negara dari sisi bea masuk dan pajak impor tidak dapat dihitung karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, peredaran balepress tetap menimbulkan dampak besar.

“Peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” jelas Menkeu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terlindungi

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” pungkasnya. (DR)