Menurutnya, pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perlu diterapkan untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Terapkan TPPU. Periksa harta kekayaan yang dimiliki para tersangka maupun keluarganya yang diduga berasal dari aliran dana korupsi,” ujarnya.
Yenti juga meminta penyidik menelusuri seluruh aset yang diduga diperoleh selama para tersangka menjabat, setidaknya dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun terakhir.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Jangan tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar perkara ini dapat diungkap secara tuntas dan transparan,” tegasnya. (DR)




