“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” ujar Nurworo.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait jual beli titik SPPG agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
BGN menegaskan proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara resmi melalui sistem dan tahapan verifikasi yang telah ditetapkan. BGN juga memastikan tidak pernah bekerja sama dengan pihak, organisasi, maupun kelompok tertentu dalam proses pendaftaran titik SPPG.
Sinergi antara BGN dan Polri diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan laporan di daerah, serta memastikan dugaan praktik ilegal terkait titik SPPG diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)




