Nasional

Terapkan Skema FWA Pada 8 April 2025, MenPANRB Ingatkan Layanan Publik Esensial

Redaksi
×

Terapkan Skema FWA Pada 8 April 2025, MenPANRB Ingatkan Layanan Publik Esensial

Sebarkan artikel ini
Terapkan Skema FWA Pada 8 April 2025, MenPANRB Ingatkan Layanan Publik Esensial
Dok. Menteri PANRB, Rini Widyantini.

FaktaID.net – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 8 April 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik libur Idulfitri 1446 H dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.

Baca Juga :  Evaluasi Total Program MBG, Pengamat Soroti Kualitas Makanan Pendukung

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri Rini pada Jumat (4/4).

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan menerapkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing. Kebijakan ini tetap harus menjamin akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu pelayanan publik.

Sebelumnya, FWA telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 dan diberlakukan pada 24–27 Maret 2025 menjelang libur Nyepi dan Idulfitri. Dalam SE terbaru ini, ditambahkan satu hari penyesuaian kerja pada 8 April 2025 guna mengantisipasi lonjakan arus balik.