Daerah  

GMB Ungkap Dugaan Kolusi Tiga BUMD di Bogor, Soroti Dana PDAM untuk Lunasi Utang PPE

Redaksi
GMB Ungkap Dugaan Kolusi Tiga BUMD di Bogor, Soroti Dana PDAM untuk Lunasi Utang PPE
Dok. Ilustrasi.

Lebih lanjut, Dedin menyampaikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan BTB telah melalui pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami transaksi apapun secara online diawali oleh OJK, jadi diawasi. Termasuk ada keuntungan dari bunga deposito. Karena kami ada panduannya,” tegasnya.

Mengenai kaitan antara BTB, PT PPE, dan PDAM, Dedin menekankan bahwa ketiganya adalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, menurutnya, posisi BTB memiliki kekhususan operasional.

“Kaitan dengan PT. PPE dan PDAM, itu keduanya dan ketiganya sama dengan BTB, sama dalam ranah BUMD Kabupaten Bogor. Namun khusus BTB masuk dalam operasionalnya leks spesialis. Selain diatur Permendagri diatur juga oleh OJK,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Terkait isu kepemilikan dan keberadaan sertifikat aset PPE, Dedin membantah bahwa sertifikat tersebut berada atau dikuasai oleh BTB.

“Terkait dengan berada dimana sertifikat aset PPE, sama sekali tidak menjadi jaminan atau tidak berada di BTB. Dan kalaupun ada itu adalah hubungan dia (PPE) dengan investor atau pemberi pembiayaan terdahulu,” katanya.

“BTB sama sekali tidak menguasai apa yang tadi disebut sertifikat tersebut. Tapi prinsipnya itu sekarang menjadi milik kembali PT PPE, kemudian PPE ada hubungannya dengan PDAM, itu sebetulnya itu B to B (bisnis to bisnis),” lanjut Dedin.

Baca Juga :  Kejari Halteng Tetapkan Kontraktor Proyek Perumahan Sebagai Tersangka

Menanggapi sumber dana deposito, Dedin menegaskan bahwa seluruhnya berasal dari sumber yang sah. “Terkait dengan deposito yang dilakukan oleh tiga BUMD, Dedin,

“Yang jelas bagi kami dari sumber yang halal dan toyib, perkara dari mana, karena dia tidak tunai. Deposit atas nama PDAM, bukan perorangan. Secara regulasi OJK aman,” jelasnya.

Adapun soal pembagian hasil dari deposito, Dedin memastikan telah sesuai prosedur. “Untuk bagi hasil, langsung ke rekening deposan, jika yang membuka atas nama lembaga, maka lembaganya, bukan atas nama,” tutupnya. (DR)