Selain itu, dari penggeledahan di Cafe de’CLAN, Cipete, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, polisi mengamankan uang sebesar Rp520 juta dan 133.000 dolar AS.
Budi mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“15 saksi saat ini yang sudah diminta keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman berkait tentang dugaan tindakan korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung proses penegakan hukum.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang membantu mengapresiasi, membantu pelaksanaan proses penyelidikan sampai dengan penyidikan,” tutupnya. (DR)




