FaktaID.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto terkait dugaan pengurusan perkara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan saat Atang masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, proses yang berjalan disebut masih berada pada tahap klarifikasi oleh bidang pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Iya benar, masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata Ketut Sumedana pada Jumat (8/5)
Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap Atang dilakukan sebagai bagian dari proses internal yang tengah berjalan.
Namun demikian, ia membantah kabar yang menyebut adanya tindakan penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung.
“Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini proses yang dilakukan masih sebatas klarifikasi dan belum mengarah pada langkah penindakan lebih lanjut. (DR)




