Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada hasil evaluasi internal, tetapi juga sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat Panipahan terkait situasi keamanan yang terjadi belakangan ini.
“Karena itu, setiap langkah yang kami ambil tidak hanya berbasis pada hasil evaluasi internal, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irjen Herry menyampaikan bahwa pembenahan di wilayah Panipahan turut dibarengi dengan langkah strategis dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan.
Polda Riau, lanjutnya, telah membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba sebagai bagian dari komitmen tegas dalam memerangi narkotika, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu.
“Kami sudah membentuk Satgas Anti Narkoba yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” ujarnya. (DR)




