Hukum  

Kapolri Umumkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Tapanuli

Redaksi
Kapolri Umumkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Tapanuli
Dok. Keterangan Kapolri Terkait Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Tapanuli/Foto: Humas Polri)

Temuan itu membuat kasus resmi masuk ke tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga :  TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

Tak hanya di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga kembali mencuat. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas penebangan serta pembukaan lahan mencurigakan di kawasan hulu Sungai Tamiang, wilayah yang seharusnya berada dalam perlindungan.

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga :  Terpidana “Ratu Emas” Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Ruko

Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan pola kerja terorganisasi. Para pelaku disebut memanfaatkan kondisi debit air sungai yang meningkat untuk mengalirkan kayu hasil tebangan. Pohon berukuran besar pun dipotong kecil agar lebih mudah dihanyutkan.

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” tambah Irhamni. (DR).