Hukum  

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Redaksi
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

“Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (25/6).

Harli menyampaikan bahwa permohonan banding tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor register 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.  Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pengajuan banding tersebut.

Baca Juga :  Pakar Hukum Ingatkan Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Sumatera Harus Sentuh Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, karena terbukti terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi. Ia dinilai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi hasil putusan perkara yang sedang ditanganinya.

Baca Juga :  321 WNA Terduga Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Tak hanya itu, Zarof juga dinyatakan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya, yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat negara. Atas perbuatannya, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim memutuskan menyita dan merampas sejumlah aset Zarof untuk negara, termasuk uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

“Menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU,” jelas hakim. (DR)